MENINGKATKAN KESADARAN WARGA NEGARA DALAM IMPLEMENTASI BELA NEGARA

BELA NEGARA

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Lalu dalam UU RI No. 56 Tahun 1999 bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. 

Bela negara memiliki pengaruh yang sangat luas di berbagai bidang kehidupan, mulai dari bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Bela negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan sungguh-sungguh. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya  kita turut serta dalam bela begara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Adapun, pengertian ancaman, yaitu  usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman dibagi menjadi dua, yaitu ancaman militer dan nonmiliter. Lalu pengertian tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan. Kemudian adapun pengertian hambatan yaitu usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. serta pengertian dari gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak searah).

Adapun nilai-nilai bela negara yang harus kita ketahui dan pahami, yaitu:

  1. Cinta terhadap Tanah Air, cinta tanah air adalah perasaan cinta terhadap bangsa dan negara. Karena cinta terhadap tanah air maka dengan sepenuh hati rela berkorban untuk membela bangsa dan negara dari setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Pada hakikatnya cinta tanah air adalah kebanggaan menjadi bagian dari tanah air dan bangsa yang pada ujungnya ingin berbuat sesuatu untuk mengharumkan nama tanah air dan bangsa. 
  2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia.
  3. Yakin Akan Pancasila Sebagai Ideologi Negara, Pancasila sebagai ideologi negara, adalah ideologi yang bersumber dari seluruh nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai untuk mengatur pemerintahan negara. 
  4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan negara yaitu dengan rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta-benda untuk kepentingan umum. Atau dengan pengertian lain adalah pengabdian tanpa pamrih yang diberikan oleh warga negara terhadap tanah tumpah darah dengan penuh kesadaran, keikhlasan dan tanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan kejayaan bangsa dan negara Republik Indonesia.
  5. Memiliki Kemampuan Awal bela Negara, memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis maupun fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan intelegensia (EQ, SQ, IQ), senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifatsifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Dan tidak kalah pentingnya secara psikis adalah mentaati semua peraturan perundangan. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan yang prima, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bela negara secara psikis dengan gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan. 

DASAR HUKUM BELA NEGARA

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagaikomponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan Dasar Kemiliteran, Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Sukarela atau Wajib, dan Pengabdian sesuai Profesi.

MENINGKATKAN KESADARAN WARGA NEGARA DALAM IMPLEMENTASI BELA NEGARA

Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela Negara. Memang Negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela Negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa. Seperti yang sudah disebutkan diatas, kita sebagai warga negara yang baik harus meningkatkan kesadaran bela negara dan mengimplementasikan nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. 

Untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam upaya implementasi bela negara ini dapat dilakukan dengan berbagai cara sederhana, seperti:

  1. Menerapkan kelima nilai-nilai dasar bela negara
  2. Mengikuti pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi, karena dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.
  3. Mengikuti organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau organisasi yang menerapkan dasar kemiliteran seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
  4. Upaya bela negara melalui pengabdian sesuai profesi, misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela Negara.

Komentar